Informasi Serta Merta |Kamis, 9 Maret 2017 | 12:32:32Sabtu, 6 April 2019 | 15:18:17oleh admin Pengertian Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan