Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061-3755 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri dalam melayani administrasi.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri mewujudkan pelayanan yang mudah, bersih, cepat, pasti, transparan, akuntabel, tepat waktu dan menyenangkan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik :
Komentar